Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua LSM KCBI Akan Melaporkan Ketua P3A Lamaran Abadi Jaya Ke APH yang Diduga Kerjakan Proyek Asal

Selasa, 07 Juli 2026 | Juli 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-07T08:23:05Z

Karawang Radar Jurnal -Pelaksanaan program pembangunan saluran irigasi yang dikelola oleh Kelompok tani P3A  Lamaran Abadi Jaya Desa Solokan kecamatan Pakis Jaya kabupaten Karawang Nilai kontrak Rp.195.000.000, pelaksanaan 45 hari kalender tahun anggaran 2026, Pemakai Air (P3A) menuai sorotan dari masyarakat.


Proyek yang sejatinya bertujuan meningkatkan sistem pengairan bagi lahan pertanian persawahan tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dinilai terkesan asal jadi.


Berdasarkan hasil pantauan Awak media di lapangan, sejumlah pekerjaan memperlihatkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan standar teknis.


Beberapa bagian bangunan dinilai kurang rapi, kualitas pasangan diduga tidak maksimal, serta terdapat indikasi mengurangi volume, Seperti ketinggian pondasi tanpa diberikan dasar adukan Semen batu langsung di tancapkan di tanah, Diduga Tidak ada galian untuk lahan kerja atau pondasi, Dan terlihat hanya Sebelah Pondasi saja, Seharusnya Agar pembangunan kuat dan bisa bertahan lama itu harus digali terlebih dahulu, Sedalam 40-45 CM lebar Dan tinggi ke atas 50-60 Cm jadi total ketinggian disesuaikan dengan Gambar konsultan yang ada di rab.


Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap mutu dan ketahanan bangunan dalam jangka panjang, juga Ke khawatiran Rawan korupsi.


Salah seorang Warga yang enggan disebutkan namanya berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. 


Menurutnya, anggaran yang bersumber dari uang negara harus dikelola secara profesional, transparan, dan menghasilkan kualitas pembangunan yang sesuai dengan ketentuan.


“Kalau memang anggarannya dari negara, tentu hasil pekerjaannya juga harus berkualitas. Jangan sampai baru selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan,” ujarnya.


Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Karawang, Opie Wicaksana juga menilai lemahnya pengawasan lapangan dapat menjadi salah satu penyebab munculnya dugaan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Oleh karena itu, peran pengawas teknis dan instansi terkait dinilai sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis.


Ketua LSM KCBI Juga Menegaskan, Apabila benar ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain Itu Opie Wicaksana juga mejelaskan, Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi memenuhi standar mutu, keamanan, keselamatan, dan keberlanjutan.

 Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat dilakukan penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setelah melalui proses pembuktian sesuai hukum yang berlaku.


Ketua LSM KCBI akan melaporkan ke dinas terkait, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pekerjaan, volume, serta kesesuaian penggunaan material dengan spesifikasi teknis. 


Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi proyek yang dipertanyakan kualitasnya, tegas Opie Wicaksana.


Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih membuka ruang Hak jawab Bagi Ketua kelompok juga pihak terkait guna keberimbangan pemberitaan. 

(Jek Samosir)