![]() |
| Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar |
Kalsel || Radar Jurnal || Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 43,8 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional terafiliasi gembong narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan, barang haram tersebut dikemas dalam 44 paket besar dan dibawa oleh dua kurir berinisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung.
“Sabu-sabu terbungkus dalam 44 paket besar dibawa oleh dua kurir inisial AG dan RD,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba di Hotel Wisata pada Rabu (08/04), saat membawa dua koper besar berisi narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Banjarmasin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Baktiar Joko Mujiono langsung menginstruksikan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pergerakan kedua kurir berhasil dilacak hingga ke sebuah hotel, dan petugas segera melakukan penangkapan berikut pengamanan barang bukti.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kuat Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan besar lintas provinsi hingga internasional.
“Perang terhadap narkoba harus terus kita lakukan demi menyelamatkan generasi bangsa. Selain penindakan, upaya pencegahan juga menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di Indonesia.
*red*

