Karawang Radar Jurnal -
Praktik pelayanan kesehatan ilegal di Dusun Bojongkarya Rengasdengklok Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Rengasdengklok, secara terbuka akan melaporkan adanya dugaan praktik mandiri yang dijalankan oleh seorang Oknum Mantri berinisial TT, yang tercatat sebagai pegawai di Puskesmas Kutamukti.
Masyarakat menyoroti bahwa praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Yang lebih memprihatinkan, oknum tersebut diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan resep obat dokter kepada masyarakat.
“Kami mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan, untuk segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti aspirasi ini. Praktik medis tanpa izin bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pasien,” tegas warga, Kamis (4/Juni/2026).
Praktik pelayanan kesehatan di Indonesia diatur secara ketat untuk melindungi masyarakat dari tindakan malapraktik atau penanganan oleh tenaga yang tidak berwenang. Berikut adalah beberapa pasal yang menjadi landasan krusial dalam kasus ini:
Berdasarkan Pasal 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Mantri (Perawat) memiliki batasan kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
Tindakan memberikan resep obat yang merupakan wewenang dokter, tanpa adanya pendelegasian atau mandat yang sesuai aturan, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 275 UU No. 17 Tahun 2023*mengenai standar pelayanan dan kompetensi.
Sebagai ASN/pegawai di instansi pemerintah (Puskesmas), oknum tersebut juga terikat pada kode etik profesi dan aturan disiplin pegawai.
Penggunaan status sebagai pegawai Puskesmas untuk menjalankan praktik pribadi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan (wasdal) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap fenomena ini.
“Masyarakat harus dilindungi. Jika dibiarkan, praktik tanpa izin ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem pelayanan kesehatan kita.
Kami menunggu langkah nyata dari Dinas Kesehatan untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai rencana tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. (Red)

