Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Dan Sejumlah Pihak Minta APH Audit Menyeluruh Dana Desa Lemahabang

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-07T10:16:37Z

Karawang Radar Jurnal-Dugaan penyelewengan dana Desa diDesa Lemahabang Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Jawabarat, kian menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2022-2023-2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran data serta keterangan yang dihimpun, indikasi dugaan manipulasi muncul dari tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana Desa di lingkungan Desa. 

Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Desa penerima Dana Desa.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah alokasi anggaran tidak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa pos anggaran bahkan tercatat nol rupiah, sementara kebutuhan mendasar seperti Ketahanan pangan dinilai tidak berjalan optimal.

Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung via watshapp ke Kepala Desa pada Mingggu, 7 Juni 2026, tidak ada jawaban atau bungkam sehingga menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik.

Lebih lanjut, data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara total dana yang diterima dengan rincian penggunaan. 


Salahsatu nya Tahun 2023 anggaran dana desa untuk Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 

Rp 65.134.100

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) 

Rp 15.000.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 

Rp 600.000

Rp 7.700.000

Rp 7.450.000

Dan tahun 2024

Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 

Rp 20.000.000

Rp 47.574.400

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)

Rp 31.587.987

Rp 77.637.613 

Menurut beberap tokoh masyarakat anggaran tersebut selain diduga ada mark'uf juga tidak tepat sasaran dan diduga untuk memperkaya pribadi atau golonga.

Selain itu Penyertaan Modal Rp 228.526.400 tahun 2025 ada dugaan kongkalingkong antara ketua Bumdes dengan kepala desa untuk kepentingam golongan.

Beberpa warga menjelaskan, "Penggunaan anggaran dalam laporan(LPJ) diduga melebihi jumlah dana yang digunakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau rekayasa laporan keuangan" Tegasnya.

"Dari rincian tersebut diduga ada Mark Uf, Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana".

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran negara.

Pakar menilai, tidak adanya transparansi, ketidaksesuaian laporan, serta dugaan mark-up merupakan indikator kuat adanya penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh instansi berwenang.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Pemerintah Desa dan Inspektorat, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana Desa di desa Lemahabang kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia Birokrasi Pemerintahan dan hak Masyarakat dalam memperoleh fasilitas yang layak dan kesejahteraan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelola Dana Desa.

(Anshari lubis)