Karawang Radar Jurnal- Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Tempuran Kabupaten Karawang, Jawabarat. kian menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2022-2023-2024 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penelusuran data serta keterangan yang dihimpun, indikasi dugaan manipulasi muncul dari tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan penerima dana BOS.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah alokasi anggaran tidak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa pos anggaran bahkan tercatat nol rupiah, sementara kebutuhan mendasar seperti pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana sekolah diduga terlihat tidak berjalan optimal.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah beberapawaktu lalu tidak berhasil menemui kepala sekolah, juga tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik.
Lebih lanjut, data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara total dana yang diterima dengan rincian penggunaan.
Pada tahun 2025 misalnya, total penggunaan anggaran dalam laporan bahkan melebihi jumlah dana yang digunakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau rekayasa laporan keuangan.
Tidak hanya dana BOS, dugaan penyimpangan juga mencuat pada pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2021–2022 yang diduga dilakukan secara kolektif dan tidak transparan.
Adapun rincian dana bos di SMPN 1 Tempuran salah satunya di tahun 2025 dengan Jumlah Siswa 1311 Orang
Anggaran di bagi dua tahap diperuntukan ke beberapa item di antaranya:
Rincian Penggunaan:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 24.177.700
Rp 50.132.000
pengembangan perpustakaan
Rp 92.312.000
Rp 76.380.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 97.685.000
Rp 84.940.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 84.992.900
Rp 83.150.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 168.986.800
Rp 161.005.900
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.450.000
Rp 12.540.000
langganan daya dan jasa
Rp 29.925.600
Rp 33.525.600
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 77.695.000
Rp 83.611.500
pembayaran honor
Rp 145.380.000
Rp 142.320.000
Total Dana
Rp 727.605.000
Rp 727.605.000
Jumlah:1.455.210.000
Dari rincian tersebut diduga ada Mark Uf, Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran negara.
Pakar menilai, tidak adanya transparansi, ketidaksesuaian laporan, serta dugaan mark-up merupakan indikator kuat adanya penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh instansi berwenang.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Tempuran Kabupaten Karawang.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan hak siswa dalam memperoleh fasilitas belajar yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelola Dana Bos.
(Bens)

