Berdasarkan hasil penelusuran data serta keterangan yang dihimpun, indikasi dugaan manipulasi muncul dari tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan penerima dana BOS.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah alokasi anggaran tidak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa pos anggaran bahkan tercatat nol rupiah, sementara kebutuhan mendasar seperti pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah dinilai tidak berjalan optimal.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah beberapa waktu lalu tidak berhasil menemui kepala sekolah.
juga tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik.
Lebih lanjut, data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara total dana yang diterima dengan rincian penggunaan.
Pada tahun 2025, misalnya, total penggunaan anggaran dalam laporan bahkan melebihi jumlah dana yang digunakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau rekayasa laporan keuangan.
Tidak hanya dana BOS, dugaan penyimpangan juga mencuat pada pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2021–2022 yang diduga dilakukan secara kolektif dan tidak tepat sasaran.
Adapun rincian anggaran Dana BOS Tahun 2025 dari Jumlah Siswa 1183 Orang.
Rincian Penggunaan:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 4.700.000
Rp 73.660.000
pengembangan perpustakaan
Rp 185.816.400
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 120.571.435
Rp 102.999.501
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 34.570.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 185.283.000
Rp 11.645.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 21.803.871
Rp 82.543.880
langganan daya dan jasa
Rp 94.415.694
Rp 101.834.880
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 383.966.000
Rp 258.010.400
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 88.340.000
Rp 48.000.000
Total Dana dalam 2 Tahap:
1. Rp 899.080.000
2. Rp 899.080.000
Jumlah total Rp 1.798.160.000
Dari rincian tersebut diduga ada dugaan Mark Uf.
Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.
Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran negara.
Pakar menilai, tidak adanya transparansi, ketidaksesuaian laporan, serta dugaan mark-up merupakan indikator kuat adanya penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh instansi berwenang.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Cikampek Kabupaten Karawang, Jawabarat.
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan hak siswa dalam memperoleh fasilitas belajar yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelola Dana Bos.
(Johan)

