Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dana Bos SMA N 1 Cikampek Diduga Di selewengkan, Masyarakat Minta APH Segera Audit Menyeluruh

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-02T07:41:28Z

Karawang Radar Jurnal - Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Cikampek Kabupaten Karawang Jawabarat, kian menguat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) anggaran tahun 2022-2023-2024 hingga 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran data serta keterangan yang dihimpun, indikasi dugaan manipulasi muncul dari tidak ditemukannya papan informasi penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah. 

Padahal, transparansi anggaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan penerima dana BOS.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa sejumlah alokasi anggaran tidak sesuai realisasi di lapangan. Beberapa pos anggaran bahkan tercatat nol rupiah, sementara kebutuhan mendasar seperti pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana prasarana sekolah dinilai tidak berjalan optimal.

Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke sekolah beberapa waktu lalu tidak berhasil menemui kepala sekolah. 

 juga tidak mendapat tanggapan, sehingga menimbulkan kesan tertutup terhadap informasi publik.

Lebih lanjut, data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara total dana yang diterima dengan rincian penggunaan. 

Pada tahun 2025, misalnya, total penggunaan anggaran dalam laporan bahkan melebihi jumlah dana yang digunakan, yang semakin memperkuat dugaan adanya mark-up atau rekayasa laporan keuangan.

Tidak hanya dana BOS, dugaan penyimpangan juga mencuat pada pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2021–2022 yang diduga dilakukan secara kolektif dan tidak tepat sasaran. 

Adapun rincian anggaran Dana BOS Tahun 2025 dari Jumlah Siswa 1183 Orang.

Rincian Penggunaan:

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 4.700.000

Rp 73.660.000

pengembangan perpustakaan

Rp 185.816.400

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 120.571.435

Rp 102.999.501

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 34.570.000

administrasi kegiatan sekolah

Rp 185.283.000

Rp 11.645.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 21.803.871

Rp 82.543.880

langganan daya dan jasa

Rp 94.415.694

Rp 101.834.880

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 383.966.000

Rp 258.010.400

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 88.340.000

Rp 48.000.000

Total Dana dalam 2 Tahap:

1. Rp 899.080.000

2. Rp 899.080.000

Jumlah total Rp 1.798.160.000

Dari rincian tersebut diduga ada dugaan Mark Uf.

Langgar Aturan dan Berpotensi Pidana

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, yang menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, yang mewajibkan sekolah mempublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran negara.

Pakar menilai, tidak adanya transparansi, ketidaksesuaian laporan, serta dugaan mark-up merupakan indikator kuat adanya penyimpangan yang perlu segera diaudit oleh instansi berwenang.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum serta instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat, segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Cikampek Kabupaten Karawang, Jawabarat.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia pendidikan dan hak siswa dalam memperoleh fasilitas belajar yang layak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelola Dana Bos.

(Johan)