Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Cianjur Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Januari–Februari 2026

Senin, 16 Februari 2026 | Februari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-13T07:06:29Z

Para tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah

Cianjur || Radar Jurnal || Polres Cianjur melalui Satresnarkoba Polres Cianjur melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika selama bulan Januari hingga Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Cianjur, Selasa (17/2/2026).

Kapolres Cianjur AKBP Dr. A Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P. menyampaikan bahwa dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Satresnarkoba Polres Cianjur telah melakukan sejumlah penindakan terhadap peredaran obat keras tertentu (OKT), narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, serta minuman keras.

“Kami berhasil mengamankan 12 orang tersangka kasus peredaran obat keras tertentu dengan barang bukti Tramadol sebanyak 16.282 butir, Hexymer 5.757 butir, dan Trihexyphenidyl 157 butir. Terkait penindakan obat keras tertentu, kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Polres Cianjur,” ujar Kapolres.

Para tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Untuk kasus narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Cianjur mengamankan 26 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 118,45 gram. “Barang bukti tersebut diperkirakan dapat berdampak pada ribuan orang apabila berhasil beredar di tengah masyarakat,” jelasnya.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup serta denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Sementara itu, dalam kasus narkotika jenis ganja, petugas mengamankan 2 orang tersangka dengan barang bukti seberat 276,68 gram. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Cianjur juga menyita 207 botol minuman keras berbagai merek. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 2026.

*Neneng Julaeha*