Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Musda VI Golkar Buru Deadlock, SC Ungkap Penyebab dan Pelanggaran Aturan Internal

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-14T03:52:08Z

Taher Fua menjelaskan, panitia pengarah belum dapat menetapkan bakal calon ketua karena adanya rekomendasi ganda yang diberikan kepada dua kandidat, yakni M. Rum Soplestuny dan Jaidun Sa’anun

Kab. Buru, Prov. Maluku || Radar Jurnal || Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kabupaten Buru yang dibuka tanggal 10 April 2026 di Kai Nawa Hotel, Namlea dan dilanjutkan di sekertariat DPD II Golkar Buru, mengalami deadlock hingga akhirnya diambil alih oleh DPD Partai Golkar Provinsi. Ketua Steering Committee (SC), Taher Fua, mengungkapkan bahwa kebuntuan tersebut dipicu oleh persoalan penafsiran aturan serta temuan pelanggaran dalam proses pencalonan Ketua DPD Golkar masa bakti 2025–2030.

Taher Fua menjelaskan, panitia pengarah belum dapat menetapkan bakal calon ketua karena adanya rekomendasi ganda yang diberikan kepada dua kandidat, yakni M. Rum Soplestuny dan Jaidun Sa’anun. Rekomendasi ganda tersebut berasal dari sejumlah kecamatan, yaitu Batabual, Waipo, Lolongguba, Fena Leisela, dan Namlea.

“Rekomendasi ganda ini jelas bertentangan dengan surat pernyataan dukungan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pimpinan kecamatan dan sekretaris, lengkap dengan materai Rp10 ribu serta cap partai,” ujar Taher.

Dalam surat pernyataan tersebut ditegaskan bahwa “apabila ada surat pernyataan dukungan lainnya yang kami buat selain surat pernyataan dukungan ini, maka dianggap batal dan tidak berlaku”.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut.

Selain itu, Taher juga menyoroti keberadaan empat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Kecamatan, yakni di Batabual, Lolongguba, Lilialy, dan Waplau, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal partai.

Ia merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar Pasal 23 yang menyebutkan bahwa pengisian jabatan antar waktu di tingkat pimpinan kecamatan harus dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) kabupaten/kota berdasarkan usulan hasil rapat pleno pimpinan kecamatan.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor: PO-08/DPP/GOLKAR/VII/2010 tentang Pengisian Jabatan Antar Waktu. Dalam Bab II tentang Tata Cara Pengambilan Keputusan disebutkan:

Pasal 4, apabila lowongnya satu jabatan terjadi karena hal-hal sebagaimana diatur pada pasal yaitu, mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, atau sanksi organisasi, maka rapat pleno pengurus dapat langsung menetapkan kekosongan jabatan tersebut.

Pasal 5 ayat (1), pengisian jabatan yang lowong dan penetapan personel pengganti dilakukan melalui rapat pleno di tingkatannya.

Pasal 5 ayat (2), hasil penetapan tersebut kemudian diusulkan kepada pimpinan partai satu tingkat di atasnya untuk mendapatkan pengesahan.

“Fakta adanya Plt ketua tanpa melalui mekanisme tersebut jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan organisasi,” tegas Taher.

Lebih lanjut, Taher menjelaskan bahwa sesuai Juklak Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah, khususnya Pasal 27, proses pemilihan ketua harus melalui tahapan:

1. Pengumuman
2. Pendaftaran
3. Verifikasi
4. Penetapan bakal calon

Seluruh tahapan tersebut merupakan tugas Steering Committee.

“Namun
saat verifikasi dan klarifikasi ditemukan berbagai persoalan
hingga kami tidak dapat mengambil keputusan terkait penetapan bakal calon untuk ditetapkan sebagai calon ketua DPD golkar Buru”, ujar Taher.

Situasi semakin memanas ketika forum Musda di buka untuk mendengarkan Laporan dari hasil kerja steering comitte namun setelah kami melaporkan hasil kerja SC muncul perdebatan jadi rapat di skorsing.

Untuk memverifikasi berkas para bakal calon kami telah di ingatkan oleh fungsionaris DPD I Golkar maluku dapat tegak lurus sesuai Amanat konstitusi dlm AD/ART partai golkar serta aturan lainya untuk di jadikan dasar dalam pengambilan keputusan SC bila ada temuan masalah. Jadi berdasarkan hasil verifikasi kami memang di temukan masalah masalah yang menjadi pemicuh kegaduhan.

Menurut Taher saya dan rekan-rekan SC yang lain telah melakukan Verifikasi dan menemukan berbagai catatan masalah sehingga Kami telah memutuskan untuk tidak menetapkan bakal calon untuk di tetapkan sebagai calon dan kami menyerahkannya ke forum musda.

Kondisi forum saat itu juga di warnai dengan hujan intrupsi dan belum ada solusi untuk menyelesaikan persoalan itu sehingga Menurut Taher keputusan untuk dilakukan skorsing itu suda sangat tepat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat dikonsultasikan ke DPD Provinsi, sesuai dengan Juklak Nomor 02 Tahun 2025 Pasal 19 poin (9).

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Steering Committee Taher Fua pada Senin (13/2/2026), sebagai penjelasan resmi atas terjadinya deadlock dalam Musda VI Partai Golkar Kabupaten Buru.

*Stefanus*