Photo : Ilustrasi
Karawang RADAR-JURNAL- Pengelolaan Dana Desa Segaran Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kini berada di bawah sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia atau LSM KCBI mensinyalir adanya ketidaksesuaian material antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi fisik di lapangan untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel Barus Simbolon, S.Kom, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi timnya, terdapat indikasi kuat penggelembungan anggaran atau mark-up.
Peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan kandang dll) Rp.160.290.000 dengan beberapa item yang total akumulasi mencapai ratusan juta rupiah diduga Ada Mark uf LPJ.
Joel menegaskan bahwa dana tersebut adalah anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan, bukan uang saku pribadi.
Selain itu, KCBI juga menyoroti pos anggaran lainnya yang dianggap janggal.
Di antaranya adalah penyertaan modal BUMDes tahun 2025 sebesar Rp.261.910.000 yang efektivitasnya dipertanyakan.
Joel menambahkan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menyikapi dugaan penguapan uang rakyat ini.
Data realisasi Dana Desa yang mencapai miliaran rupiah per tahun tersebut tengah divalidasi untuk dijadikan bukti laporan resmi kepada pihak berwajib.
Pihaknya mengaku sedang merampungkan data untuk segera melayangkan laporan resmi ke Polda Jawa Barat.
Joel memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas.
Ia menyatakan jika kelak terbukti ada penyelewengan, maka oknum PJS Kepala Desa yang bermain harus bertanggung jawab secara hukum hingga memakai rompi oranye.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini dipublikasikan, H. Samin Sarifudin, SE. PJS Kepala Desa Segaran maupun pihak Pemerintah Desa belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Jhon Simanjuntak)

