Dugaan tersebut mencuat dari sejumlah item penggunaan anggaran yang tercatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Desa Sedari yang dilaporkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi Dana Desa Tahun 2022-2023-2024-2025 di Desa Sedari tercatat pada Tahun 2022 sebesar Rp, 1,535,804,000 Tahun anggaran 2023 Rp,1,146,229,000 tahun 2024 sebesar Rp,1,014109,000 dan tahun 2025 Rp,1,060,796,000 yang dialokasikan ke berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan hingga penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Ditahun 2022 diduga anggaran digunakan sesuai LPJ Desa Sedari Beberapa di antaranya seperti dukungan:
1.Pembangunan Rehabilitasi peningkatan prasarana Pariwisata milik desa Rp,243,777,000
Rp,59,480,000
Rp,164,320,800
Pemeliharaan irigasi tersier /sederhana, Rp,117,161,600
Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Rp,190,000
Tahun 2023, Pembangunan Peningkatan Embung,
Rp,50,000,000
Rp,70,196,700,
Rp,82,678,500
Pembangunan rehabilitas Pariwisata, Rp, 60,000,000
Tahun 2024, Pembangunan Pariwisata tingkat Desa Rp,150,000,000
Rp,100,000,000
Dan tahun 2025,Penyertaan Modal Rp,212,159,200
Dan penyelenggaraan Festival Kesenian dan kebudayaan, Rp,250,000,000
Selain itu terdapat pula anggaran untuk kegiatan kesehatan seperti penyelenggaraan Posyandu operasional pemerintah desa, dan ada yang mengejutkan sejumlah kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier,
Namun, sejumlah pihak menilai realisasi kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memunculkan dugaan korupsi Mark uf LPJ.
Joel Barus Simbolon, S.Kom, Ketua Umum LSM KCBI menyatakan pihaknya siap melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Polda Jabar agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, jika terbukti harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak hanya tahun 2022-2023-2024-2025, kami juga menerima laporan dari masyarakat realisasi Dana Desa tahun sebelumnya, diduga terjadi penyimpangan.
Data-data yang kami peroleh akan dijadikan sebagai bahan dan barang bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Joel Barus Simbolon, S.Kom. juga menambahkan, Langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ketua Umum LSM KCBI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sedari belum dapat di konfirmasi atau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun tim Dewan Pimpinan Nasional LSM KCBI menyatakan dalam waktu dekat laporan resmi akan dilayangkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Jhon Simanjuntak)

